Kalkulator zakat yang digunakan oleh NU Care-Lazisnu Comal ini sesuai dengan Kalkulator Zakat NU Care-Lazisnu Pusat yang bisa diakses di https://nucare.id/kalkulator.
Cara Penggunaan Kalkulator Zakat:
- Silakan atur harga beras dan harga emas sebagai dasar perhitungan zakat. Harga yang tertera adalah contoh.
- Buka salah satu jenis zakat yang diinginkan (Maal/Pertanian/Perusahaan).
- Isilah detail yang dibutuhkan. Anda akan mengetahui apakah anda sudah wajib zakat atau belum.
- Jika anda wajib zakat, anda akan melihat besaran zakat yang harus dikeluarkan per tahun maupun per bulan.
Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.
Untuk harta yang diwajibkan zakat adalah harta yang berjumlah diatas nisab. Nisab Zakat Harta (Maal) adalah setara dengan 85 gram emas 24 karat.
Nisab: 85 x = Rp.
Untuk harta yang diwajibkan zakat adalah harta yang berjumlah diatas nisab. Nisab Zakat Harta (Maal) adalah setara dengan 85 gram emas 24 karat.
Nisab: 85 x = Rp.
Hitung ulang
Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan pada Hadis berikut ini:
“Dari Ibn Umar r.a., ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, hasil pertanian yang diairi dengan air hujan atau aliran sungai alamiah, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% dari hasil panennya. Dan hasil pertanian yang diairi dengan proses penyiraman wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 5%.”
(HR. al-Jama’ah)Keterangan:
- Tanaman sengaja ditanam, bukan tanaman liar.
- Nisab hasil pertanian sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg. Dikeluarkan setiap kali panen.
-
Zakatnya sebesar 5% untuk lahan yang diairi dengan pengairan dan teknologi yang melibatkan modal kerja cukup banyak.
10% untuk lahan yang diairi dengan air hujan. - Harta yang dikeluarkan adalah hasil bersih panen, artinya hasil panen dikurangi dengan biaya pengolahan lahan, ongkos buruh, pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, dan sebagainya.
Nisab: 653 x = Rp.
Hitung ulang
in progress